Laporan Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur menggeledah kantor Bawaslu OKU Timur dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah tahun 2019.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si, dan Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, SH, MH. Rabu, (14/6/2023).
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan nomor : 01/mou/bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019. Penggeledahan terhadap kantor Bawaslu OKU Timur tersebut mengerucut pada dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019.
Dimana dana hibah itu dipergunakan untuk penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021.
Sehingga penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH, Msi mengatakan, Kejari telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu dengan besar Rp. 16,5 miliar, kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menegaskan, terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.”Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera,” cetusnya.
Penggeledahan kantor Bawaslu OKU Timur tersebut dimulai sejak pukul 09:30 Wib. Terlihat setiap ruang dan sejumlah dokumen yang ada di kantor Bawaslu OKU Timur diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri OKU Timur. (**)











