Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, hasil interograsi terhadap tersangka mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kita suci Al Quran dan membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel.
Dimana dugaan penistaan agama itu dilakukan tersangka Riyan Watimena setelah salat magrib, dan Al Qur’an diletakkannya diatas tempat tidur. “Pelaku mengaku khilaf dan kecewa istrinya telah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, terkuaknya kasus tersebut pada Selasa, bermula saksi Yanti yang merupakan mertua tersangka Riyan, menemukan kitab suci Al Quran dalam kondisi robek dan remuk didalam wastafel salon.
Menurutnya, tersangka Riyan diduga sering membuat keonaran di lingkungan tempat tinggalnya dengan cara menyalakan suara musik volume besar, minum-minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di salonnya.
Kemudian saksi Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres lubuk linggau untuk ditindak lanjuti. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan langsung cek tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi lalu melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, lalu diketahui bahwa sebagai pelaku dugaan penistaan agama adalah Riyan Watimena, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyan. “Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” pungkasnya. (**)