Polres Lubuklinggau Tangkap Pelaku Diduga Penyobek Al Qur’an

Rabu, 14 Juni 2023
Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap diduga pelaku penistaan agama

Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau sekitar pukul 15.00 WIB menangkap, Riyan Watimena (35), diduga pelaku yang menyobek dan membuang kitab suci Al Qur’an nya di wastafel salon miliknya di Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (13/6/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kitab suci Al Qur’an dalam keadaan rusak dan 1 botol kecil diduga bong alat hisab narkoba jenis sabu-sabu.

Riyan Watimena yang berprofesi sebagai pembuat tato dan tindik telinga ini dijerat pasal penistaan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, hasil interograsi terhadap tersangka mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kita suci Al Quran dan membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel.

Dimana dugaan penistaan agama itu dilakukan tersangka Riyan Watimena setelah salat magrib, dan Al Qur’an diletakkannya diatas tempat tidur. “Pelaku mengaku khilaf dan kecewa istrinya telah meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, terkuaknya kasus tersebut pada Selasa, bermula saksi Yanti yang merupakan mertua tersangka Riyan, menemukan kitab suci Al Quran dalam kondisi robek dan remuk didalam wastafel salon.

Menurutnya, tersangka Riyan diduga sering membuat keonaran di lingkungan tempat tinggalnya dengan cara menyalakan suara musik volume besar, minum-minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di salonnya.

Kemudian saksi Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres lubuk linggau untuk ditindak lanjuti. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan langsung cek tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi lalu melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, lalu diketahui bahwa sebagai pelaku dugaan penistaan agama adalah Riyan Watimena, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyan. “Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kami amankan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts