Komisi II DPR RI: Pemerintah Harus Tegas Tidak Pecat Honorer di Akhir Tahun 2023

Senin, 24 April 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin menilai pemerintah harus menegaskan tidak akan terjadi penghapusan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer di akhir tahun 2023.

Karena saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai aturan yang masih berlaku saat ini.

Read More

“Tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99  PP Nomor 48 tahun 2018 tengang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023,” kata Yanuar di Jakarta, Senin (24/4/2023).

Ketentuan itu menurut dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini. Hal ini pula yang selama ini  menjadi  pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Namun di sisi lain penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya dan tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

“Belum lagi keluhan mereka yang merasa Nilai Ambang Batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi sehingga banyak diantara mereka tidak lolos passing grade. Plus keberatan mereka yang sudah lama mengabdi tak cukup mampu bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda,” ujarnya.

Dikatakan, Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar tidak gegabah menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal itu akan berdampak cukup besar pada stabilitas birokrasi apabila penyelesaiannya salah terapi.

“Dan jangan lupa, tenaga non ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan teknis lain. Janganlah nasib mereka digantung tanpa kejelasan,” katanya.

Dia menambahkan, atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi  penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun.

Menurut dia, ada beberapa poin penting yang harus dipertimbangkan secara serius, antara lain, tidak akan ada PHK massal tenaga non-ASN dan tenaga honorer akan tetap bekerja di instansi pemerintah.

“Pada sisi lain, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kepastian karir mereka harus lebih terjamin,” jelasnya.

Politisi PKB itu meminta Pemerintah untuk merancang formula penyelesaian persoalan honorer secara komprehensif dan tepat waktu yaitu sebelum 28 November 2023 formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

Dia juga meminta pemerintah memperhatikan bahwa revisi UU ASN yang sedang dilakukan sehingga harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN.

“Jangan revisi UU ASN dilakukan tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi,” katanya.

Yanuar mengatakan pemerintah pernah menyampaikan ‘angin surga’ di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi yaitu tenaga honorer dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

“Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa pemilu 2024,” paparnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts