PALI, Sumselupdate.com — Kementerian Agama kabupaten PALI menetapkan besaran uang zakat fitrah Ramadhan 1444 Hijriah sebesar Rp 30 ribu.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten PALI, H. Deni Priansyah saat dihubungi media ini, Rabu (12/4/2023).
Dikatakan mantan Kepala Kankemenag kota Palembang itu, bahwa besaran nilai Rp 30 ribu per jiwa itu didasari atas harga beras di pasaran yang harganya Rp 12 ribu per kg.
“Setelah rapat dengan sejumlah pihak terkait yakni Pemda, PCNU kabupaten PALI, Muhammadiyah PALI, MUI PALI, maka ditetapkanlah besaran uang untuk membayar zakat fitrah,” ujarnya.
“Kemudian kewajiban seorang muslim untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2,5 kg. Maka harga beras dikali dengan jumlah beras yang harus dikeluarkan, maka ditetapkanlah nilainya menjadi Rp 30 ribu per jiwa,” tambahnya.
Ditegaskannya bahwa membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seorang muslim, tanpa terkecuali.
“Iya, jadi membayar zakat fitrah adalah kewajiban muslim. Mau muslim tadi baru lahir sebelum sholat Idul Fitri, ataupun juga muslim yang sudah lanjut usia. Semuanya wajib membayar zakat fitrah,” terangnya.
Nantinya zakat fitrah yang terkumpul diutamakan untuk dibagikan ke kelompok fakir miskin, bukan untuk pembangunan fisik.
“Sekali lagi kami himbau, untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan,” tutupnya. (adj)











