Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian resort (Polres) Muaraenim, Polda Sumsel berhasil menindak angkutan batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
“Kita sudah mengamankan dua orang pelaku berinisial RD (23) dan R (21) lantaran diduga menyimpan dan membawa batubara illegal,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi, Kamis (6/4/2023) dalam keterangan persnya.
Dijelaskan Mapolres, Tim Polres Muaraenim melakukan penindakan terhadap angkutan batubara ilegal, di TKP dihentikan satu unit mobil box truk Merk HINO warna hijau Nopol : BA 8189 HU yang sedang melintas.
“Setelah dilakukan penyetopan dan pengecekan, ditemukan di dalam box tersebut berupa batubara yang diduga dari tambang batubara ilegal stockfile di Desa penyandingan dengan tujuan Kota Bandung, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muaraenim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kemudian, ia menerangkan saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti satu Unit Mobil tronton Merk Hino jenis truck Box Warna Hijau Nopol : BA 8189 HU dan kurang lebih 32 ton Batubara sudah diamankan di Mapolres Muaraenim.

“Para Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Masih menurut Kapolres Muaraenim, pihaknya tidak pernah menutup mata terhadap PETI.
“Kita tidak menutup mata akan adanya PETI. Maka itu, Gakkum akan tetap kita laksanakan, namun tentu saja ini bukan tanggung jawab sendiri Polri namun harus bersinergi dengan stakeholder yang lain untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal karena disamping ilegal, merusak lingkungan, timbulkan kemacetan angkutannya, juga menjadi isu sosial yang harus diselesaikan secara bersama, ada warga lokal yang menggantungkan mata pencaharian di PETI yang harus dicarikan solusinya,” pungkasnya. (**)











