Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara terhadap terdakwa Liansyah Idris oknum Kades Pulak Betung OKI, di PN Tipikor Palembang, Rabu (05/04/2023)
Selain divonis penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa sendiri divonis terkait kasus dugaan korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung Kabupaten OKI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Liansyah Idris selama satu tahun penjara denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp206 juta, yang dititipkan melalui jaksa Kejari OKI, sehingga terdakwa lolos dari hukuman pidana tambahan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut 1,6 bulan penjara terdakwa Liansyah Idris mantan Kades Pulau Betung Kabupaten OKI.
Diberitakan sebelumnya JPU Kejari OKI, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Liansyah Idris oknum Kades Pulak Betung OKI, di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/2/2023)
Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa pada 2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa kegiatan pembangunan peningkatan jalan di Dusun I Desa Pulau Betung Kabupaten OKI.
Menurut JPU bahwa proyek rehabilitasi jalan sepanjang 442 meter, nyatanya dikerjakan terlebih dahulu, yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.
“Yang mana dikerjakan terdakwa secara swakelola dan dengan menggunakan uang pribadi terdakwa terlebih dahulu,” ungkap JPU saat bacakan dakwaannya.
Ia juga mengatakan, hal tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Teluk Betung sudah mengetahui terlebih dahulu, dikarenakan saat musyawarah masyarakat desa yang menginginkan adanya pembangunan jalan di desa Pulau Betung
Dalam dakwaan, bahwa realisasi dari hasil perhitungan teknis mulai dari biaya pekerjaan secara manual dan secara mekanis hanya sebesar Rp125,7 juta dari pencairan alokasi dana desa tahap pertama senilai Rp332,5 juta.
Sehingga, lanjutnya berdasarkan audit dari inspektorat terjadi nilai kerugian negara lebih kurang Rp206 juta.
Trdakwa Liansyah Idris selaku Kades Pulau Betung tidak pernah melaporkan dan memberitahukan kepada bendahara desa terhadap dana desa yang dipegang, sehingga tidak ada buku kas umum tahun 2020.
Oleh karenanya, JPU Kejari OKI sebagaimana dakwaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Ron)











