Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejari OKUS, melimpahkan empat berkas perkara dugaan kasus korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Muaradua OKUS, di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/2/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus Kejari OKUS, telah menetapkan tiga tersangka, Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra Satpam Bank BSB cabang Muaradua.
Juru bicara PN Palembang H Sahlan Efendi, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi bank BSB Muaradua OKUS
“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi bank BSB Muaradua OKUS. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangannya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri OKU Selatan melimpahkan tahap II berkas dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi salah satu bank plat merah milik BUMD Cabang Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Mohd Radyan, SH, MH, Senin (13/2), menerangkan ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Ibrahim sebagai teller; Demmi Gustian sebagai customer service; dan Rici Sadian Putra, oknum Satpam Bank pelat Merah cabang Muaradua.
“Hari ini, Senin (13/2/2023) Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bank plat merah cabang Muara Dua,” tulis Mohd Radyan.
Lebih lanjut, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP. (ron)











