7,2 Kg Shabu Gagal Beredar di Sumsel, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Amankan Dua Tersangka

Senin, 6 Februari 2023
Barang bukti diamankan polisi.

Laporan : Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Satres Narkoba unit 1 Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Dian Idaman, berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu, dengan menyita barang bukti (BB) 7,2 kilogram (kg) dan mengamankan dua orang.

Read More

Kedua tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan intensif anggota Satres Narkoba yang berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik hitam berisikan 3 bungkus teh cina dengan rincian 2 bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang dan 1 bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina dengan berat bruto 3 kg, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 11.48 WIB di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, sepekan kemudian tepatnya pada Sabtu (4/2/2023) anggota berhasil meringkus tersangka Harun dengan barang bukti 2 bungkus Shabu seberat 155,92 gram.

Dari penangkapan tersangka Harus, dikembangkan kembali sehingga berhasil menangkap tersangka Novita yang saat digeledah dirumahnya ditemukan barang bukti 4 kilogram Shabu dan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.

“Benar ada dua orang kita amankan, pengungkapan berawal dari temuan awal 3 kilogram Shabu, dan kita kembangkan lagi hasilnya dua orang tersangka ini kita amankan. Ada 4,1 kilogram Shabu jadi secara keseluruhan BB yang diamankan ada 7,2 kilogram Shabu,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dari hasil penggeledahan dirumah atau tempat salah satu tersangka perempuan, lanjut Ngajib, ditemukan senjata api rakitan. “Pengakuan tersangka bahwa mendapatkan barang (Shabu) ini dari pelaku yang saat ini kita kejar (DPO), yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, berdasarkan keterangan tersangka Novita bahwa peran dari dia untuk menimbang dan memecah Shabu lalu di edarkan atau menjualkannya di dalam wilayah Sumatera Selatan.

“Perempuan ini tinggal ditempat rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi perkaranya. Ini jaringan Internasional, di edarkan antar lintas provinsi, dan akan kembali di edarkan di sejumlah wilayah di Sumsel, salah satunya OKI,” tutupnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.

Sementara itu, tersangka Harun mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, barang haram tersebut akan dibawanya ke kawasan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, untuk di edarkan kembali.

Pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini, mengatakan untuk satu kali antar Shabu tersebut ke daerah SP Padang, dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

“Baru sekali inilah Pak, saya belum menerima uangnya, karena keburu ditangkap polisi. Janjinya, kalau barang sudah sampai baru akan dibayar sebesar sejuta,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts