Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Kasus jari bayi berusia delapan bulan yang terpotong akibat kelalaian dari oknum perawat tetap di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) terus bergulir di Polrestabes Palembang.
Sebanyak tujuh orang saksi termasuk perawat D hingga sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat diwawancarai wartawan, pada Senin (6/2/2023).
“Jadi dari laporan yang sudah kita terima, langsung melakukan langkah-langkah. Kita sudah melakukan klarifikasi serta periksa tujuh saksi,” jelasnya.
Tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut, diungkapkan Kombes Ngajib, terdiri dari keluarga korban, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, serta dari pihak rumah sakit. “Sejak ada laporan dari keluarga korban, kita langsung melakukan pemeriksaan. Sudah diperiksa (perawat D),” terangnya.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menegaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk mengambil langkah-langkah ke depan, seperti menetapkan perawat D sebagai tersangka.
“Kita akan lakukan gelar perkara hari ini untuk menentukan langkah-langkah. Kita melihat hasil pemeriksaan saksi, hasil visum akan kita bahas untuk menentukan pasalnya,” tutupnya. (**)











