Alami Gangguan Jiwa, Terdakwa Jupperlius Kasus Shabu 490 Gram Lolos dari Hukuman Pidana

Rabu, 11 Januari 2023

Palembang, sumselupdate.com – Sebelumnya Majelis Hakim PN Palembang, beberapa waktu lalu menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Jupperlius terkait kasus narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 Gram.

Terkait putusan Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sumsel.

Read More

Dalam putusan  nomor 244/PID/2022) Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, yang diketuai Hakim Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti, nembatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan  Blbanding mengadili sendiri menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang, Rabu (11/1/2023).

Untuk diketahui dari perkara narkotika tersebut, menjerat lima terdakwa diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Jupperlius serta dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang, menyatakan terdakwa I Asmawi, terdakwa II Jupperlius, terdakwa III Niko Wirianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 geam sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing terdakwa I.Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Jupperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun  terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim.

Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts