Kasus Suap, Pimpinan DPRD Muba Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 7 Maret 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menjerat empat unsur pimpinan ‎DPRD Kabupaten Muba , yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

Yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap LKPJ kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015, dengan Pasal‎ 12 huruf a dan huruf b, Undang-undang tindak pidana korupsi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (7/3).

Read More

“Ancamannya ma‎ksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun dan ada juga pasal alternatif yang dipasang, yakni Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi,” kata‎ JPU KPK RI, M Wiraksajaya, usai persidangan.

Mengenai eksepsi yang diajukan terdakwa Darwin, dirinya menilai itu merupakan hak terdakwa dan akan ditanggapi setelah dibacakan pada persidangan selanjutnya.

“Eksepsi hak terdakwa jadi kita ikuti saja, ‎setelah kita dengar nanti baru akan ditanggapi‎,” ujarnya.

Sedangkan untuk saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya, JPU akan menghadirkan 20 orang. “Kita lihat saja nanti alur persidangannya, kalau memang sudah cukup 20 orang, ya begitu saja,” tandasnya.‎ (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts