Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menjerat empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Muba , yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap LKPJ kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015, dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b, Undang-undang tindak pidana korupsi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (7/3).
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun dan ada juga pasal alternatif yang dipasang, yakni Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK RI, M Wiraksajaya, usai persidangan.
Mengenai eksepsi yang diajukan terdakwa Darwin, dirinya menilai itu merupakan hak terdakwa dan akan ditanggapi setelah dibacakan pada persidangan selanjutnya.
“Eksepsi hak terdakwa jadi kita ikuti saja, setelah kita dengar nanti baru akan ditanggapi,” ujarnya.
Sedangkan untuk saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya, JPU akan menghadirkan 20 orang. “Kita lihat saja nanti alur persidangannya, kalau memang sudah cukup 20 orang, ya begitu saja,” tandasnya. (pto)











