Tebing Tinggi, sumselupdate.com – Terkait adanya pemblokiran atau pemortalan lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, dengan PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) pada Kamis (15/12/2022).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Wakapolres Kompol Hendri, S.H, melakukan mediasi antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS).
Pada saat pemortalan, telah dilakukan pengamanan oleh Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Empat Lawang KOMPOL HENDRI, S.H, beserta Kapolsek Tebing Tinggi beserta anggota, Kasat intelkam beserta anggota, anggota Polsek Kikim Barat dan anggota TNI dan dihadiri oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru kurang lebih 30 orang dan pihak perusahaan PT. SMS yang dipimpin oleh Abdurrahman selaku koordinator RC PT.
SMS didampingi Manager PT. SMS Sungai Pangi dan karyawan perusahaan lainnya. Setelah dilakukan pemortalan oleh masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dilakukan diskusi
antara pihak perusahaan PT. SMS dengan masyarakat dan ditemukan kesepakatan yaitu, pertama, pihak perusahaan siap melakukan ganti rugi sebesar Rp5 juta per hectare, sebagaimana perjanjian pada tahun 2013 antara pihak masyarakat dengan PT. SMS.
Kedua, pihak perusahaan PT. SMS tidak melakukan kegiatan pada penumbangan di lahan tersebut. Ketiga, masyarakat diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi lahan tersebut.
Setelah dilakukan kesepakatan antara pihak masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru dengan pihak perusahaan PT. SMS dilakukan pembukaan pemortalan pada lahan tersebut oleh masyarakat. (**)











