Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim berhasil mengungkap kasus begal sepeda motor di wilayah hukumnya dengan dibumbui cinta segitiga antara pelaku dan istri korban.
Pelaku begal sepeda motor itu bernama Bastu (52), warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU), Sumatera Selatan beserta rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Sedangkan korbannya adalah Tamrin (35), warga Dusun 5 Tenang Waras, Desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kabupaten Muaraenim.
Peristiwa perampokan sepeda motor dibumbui dengan aksi perencanaan pembunuhan itu terjadi pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Beruntung, korban Tamrin lolos dari maut, meski mendapatkan perawatan intensif di RSUD HM Rabain Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Andy Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Heri Irawan didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa berdarah ini bermula korban Tamrin berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra bernopol T 4006 TI warna hitam.
Korban saat itu hendak menuju kebun karet di Talang Minggu, Dusun III, Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enin.
Korban berangkat untuk melakukan kegiatan upahan menyadap getah karet. Saat itu korban sudah berada di jalan setapak area kebun karet di Talang Minggu, Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim.
Tiba tiba sepeda motor korban diberhentikan paksa oleh dua orang tidak dikenal. Kedua pelaku tanpa basa-basi langsung memukul kepala dan wajah korban dengan menggunakan sepotong kayu.
Tak pelak, hantaman kayu itu membuat tubuh korban terjatuh dari sepeda motor hingga pingsan.
Melihat seterunya jatuh pingsan, kedua pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri di kegelapan malam.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, korban sadar dan dalam keadaan terluka lalu korban berjalan kaki menuju rumahnya di Talang Tenang Waras, Desa Babatan, Kecamatan SDL dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan kepala desa setempat.
Lantaran mengalami luka serius, akhirnya korban dilarikan ke RS Pratama Kecamatan SDL. Karena peralatan medis terbatas, korban akhirnya dirujuk ke RSUD HM Rabain Muaraenim untuk dilakukan rawat inap.
Di sisi lain, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Agung.
Kapolres Muaraenim AKBP Andy Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Heri Irawan didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang mengungkapkan begitu mendapat laporan, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Tim Lebah Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku yang bersembunyi di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemanca, Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Syawaluddin untuk berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKUS guna mengamankan pelaku,” ungkapnya, Sabtu (10/12/2022).
Selanjutnya, kata Kapolsek, Team Lebah Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung dipimpin Iptu Syawalludin gabungan dengan Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Toni Aji berhasil mengamankan pelaku.
“Kita berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bastu saat berada di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemanca, Kabupaten OKU Selatan beserta barang bukti pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB dengan diback-up Satreskrim Polres OKU Selatan,” ujarnya.
Kemudian, Kapolsek mengungkapkan, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
“Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Tanjung Agung. Setelah diinterogasi pelaku bernama Bastu mengakui bahwa benar ia bersama temannya berinisial AG yang melakukan tindak pidana curas tersebut dengan motif untuk menghabisi nyawa korban. Di mana pelaku Bastu ternyata akan menikahi istri korban, karena antara pelaku dan istri korban memiliki hubungan perselingkuhan,” bebernya.
Ditegaskan, Kapolsek atas perbuatannya pelaku Bastu akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih kurang sembilan tahun.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu dengan panjang lebih kurang 70 sentimeter yang ada bercak darah diduga digunakan pelaku untuk memukul korban.
Tak hanya itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku untuk menjemput teman pelaku untuk melakukan tindak kejahatannya. (**)











