PALI, Sumselupdate.com — Usai menerima masukan dari masyarakat terkait usulan dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil), ketua KPU Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sunario, SE menerangkan jika pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah menerima usulan, kemudian kami segera menggelar rapat pleno. Dari rapat pleno itu kemudian disimpulkan untuk penataan dapil, ada dua pilihan terkait jumlah Dapil di Kabupaten PALI, yakni dipecah menjadi enam dapil atau dipecah menjadi empat dapil,” ungkap Sunario.
Selanjutnya, kata Sunario hasil pleno dan kesimpulan itu telah disampaikan ke KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyampaikan secara langsung ke KPU RI, yang juga disaksikan oleh KPU Kabupaten PALI secara virtual.
“Untuk hasilnya, menunggu keputusan dari KPU RI. Terkait jumlah Dapil, insyaAllah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2023 mendatang sesuai dengan tahapannya,” urainya seraya mengatakan jika jumlah kursi DPRD PALI nanti akan menjadi 30 kursi.
Pihaknya nanti akan melakukan uji publik terkait usulan mengenai penataan dapil.
“Tentu pada tahapan uji publik nanti, kami masih mengharapkan masukan-masukan dari masyarakat, parpol, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Kita berharap semua berjalan lancar, dan pelaksanaan Pemilu nanti bisa berjalan aman dan damai seperti yang diharapkan kita semua,” pungkasnya. (adj)











