Palembang, sumselupdate.com – Diagendakan hari ini, Selasa (4/10/2022) sidang perdana dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Palembang, Syukri Zen pada seorang wanita bernama Juwita Puspita Sari.
Terlihat hingga saat ini sidang tersebut belum juga mulai.
Dikonfirmasi pada Altur Panjaitan, selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penujukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
“Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatasa kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/10/2022).
Masih dikatakan Althur jika pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan konfensasi pada pihak korban Juwita Puspita Sari sejumlah uang.
“Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konfensasi senilai Rp100 juta rupiah pada pihak Juwita Puspita Sari,” jelasnya.
Dari konfensasi tersebut, Althur mengatakan jika pihaknya berharap kedepan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman pada Syukrizen.
Disinggung apakah pihak korban, Juwita Puspita Sari telah melakukan pencabutan laporan, Althur mengatakan jika laporan tersebut sudah dicabut oleh korban.
“Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah di berikan ke pihak penyidik,” tutupnya. (Ron)











