RUU Kesejahteraan Lansia Diharapkan Berikan Kehidupan Layak

Selasa, 27 September 2022
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Kesejahteraan Lansia) mengamanatkan negara untuk hadir memberikan kehidupan ayak bagi pensiunan atau masyarakat kurang mampu.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi negara mempersiapkan aturan turunan RUU Kesejahteraan Lansia agar seluruh pekerja di Indonesia bisa menikmati hari tua setelah pensiun seperti pekerja di luar negeri, yang bisa bersenang-senang menikmati masa tua.

Read More

Hal tersebut disampaikan Selly usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Kesejahteraan Lansia dengan Direktur Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI Kanya Ekasanti, pejabat di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Ketua Komisi Daerah, organisasi perhimpunan lansia, serta pakar dan akademisi, dalam rangka menyerap masukan terhadap revisi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, di Sentra Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).

”Dan untuk lansia yang tidak mampu harus menjadi beban negara, bagaimana negara hadir, yakni Kementerian Sosial agar bisa memilah. Pasalnya ada dua kategori. Pertama, lansia yang memiliki keluarga, namun tidak mampu. Dan kedua, tidak memiliki keluarga dan juga tidak mampu. Jadi peran Kemensos di sini sangat penting agar bisa memberikan penjelasan bagaimana nasib dari lansia tersebut. Untuk yang memiliki keluarga bisa menitipkan bantuan dari negara kepada pihak keluarga, namun yang tidak memiliki keluarga, mereka akan dititipkan di panti sosial atau balai dan tetap dengan pengawasan negara,” jelas Selly.

Dia berharap dengan revisi UU Kesejahteraan Lansia Nomor 13 Tahun 1998 yang sudah masuk dalam Prioritas (Prolegnas) 2023, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan dan hidup layak bagi lansia di hari tua.

Yang sangat penting bagaimana pendekatan keagamaan untuk lansia agar dapat menerima hari tua dengan baik tanpa memikirkan hal-hal lain. Terutama saat mereka berpulang atau meninggal dunia bisa husnul khatimah.

Selly melanjutkan, masukan lain dalam pembahasan revisi RUU tersebut adalah batasan umur, apakah nanti Aparatur Sipil Negara (ASN) bila diputuskan batas lansia berusia 70 tahun, yang otomatis akan menjadi beban negara. Kemudian ditinjau kembali apakah semua ASN pensiun harus berusia 70 tahun.

Contohnya yang bisa dikategorikan yakni guru, dokter, ataupun profesor apakah setelah usianya menginjak 70 tahun tidak bisa diberdayakan kembali, sedangkan mereka dinilai masih memiliki daya pikir yang sangat bagus.

Akan tetapi lanjut Sally, ada beberapa sektor pekerja yang tidak harus sampai usia 70 tahun. Untuk itu perlu ditelaah, komponen apa saja yang bisa masuk ke dalam revisi RUU tersebut, pasalnya semua kembali lagi akan menjadi beban negara. Perlu dikaji dan ditelaah secara bersama mana saja komponen yang akan dimasukan kedalam revisi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.(duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts