Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Kapolsek SU I: Tidak Benar Anggota Saya Melakukan Penganiayaan

Sabtu, 27 Agustus 2022
Kapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus membantah adanya penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku dalam perkara narkoba.

Read More

Bahkan Kompol Ahmad Firdaus menegaskan anggotanya tidak melakukan salah tangkap.

Sebelumnya sejumlah anggota Polsek SU I Palembang diduga salah tangkap terhadap pelaku dalam perkara narkoba.

Akibatnya, pihak keluarga Aidil Aditiawarman (33) yang merasa menjadi korban dan melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan dan salah tangkap itu ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Kamis (25/8/2022).

Arifin (70) yang merupakan ayah Aidil Aditiawarman, warga Jalan Faqih Usman, Lorong H Ujang, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang mengadukan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap anaknya.

“Silahkan, kalau mereka mau melapor, itu haknya pelapor juga bicara seperti itu (salah tangkap dan penganiayaan). Namun, hak saya juga selaku Kapolsek SU I menjawab bahwa berita tersebut tidaklah benar,” tegas Firdaus pada Jumat (26/8/2022) sore.

Ketika proses penangkapan, lanjut Firdaus, memang tidak didapatkan barang bukti. Hanya saja, pelaku ini merupakan target operasi yang sudah lama diincar kepolisian.

“Memang dia ini merupakan target operasi, jadi kita amankan. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan dia mengakui. Kemudian kita juga sudah melakukan test urine, hasilnya pun positif. Mengenai penganiayaan, itu tidak benar,” terangnya.

Untuk bukti kasus, dari pihak Polsek SU I Palembang punya hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian juga ada hasil test urine.

“Apabila laporan dia tidak benar, hak kita juga bisa melakukan upaya hukum,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Arifin mengadukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oknum polisi Polsek SU I Palembang terhadap anaknya, Aidil Aditiawarman.

Laporan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini, dilakukan tanpa kehadiran korban karena kondisinya masih lemah.

“Korban untuk duduk saja tidak bisa karena luka-luka yang dia alami,” kata Muhammad Romadhona, Kuasa Hukum korban dari Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Pangkalan Balai.

Berdasarkan pengakuan korban, tindak penganiayaan itu terjadi ketika dia hendak mengambil gaji di gerai ATM kawasan Kertapati, tepatnya di Jalan Aiptu A Wahab Palembang pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketika itulah datang sejumlah oknum anggota polisi, mereka menduga korban membawa narkotika.

“Saat itu menurut klien kami, dia ditabrak oleh empat orang yang mengaku anggota polisi. Kemudian melakukan penggeledahan di pinggir jalan, tapi tidak menemukan apapun yang dicari oknum tersebut,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts