Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Kendati sudah dua kali menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tidak membuat jera Nasrudin alias Nas (43), warga Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara untuk melakukan kejahatan.
Buktinya, tersangka Nasrudin alias Nas kembali ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo, namun dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) enam keping seng.
Tersangka disergap di rumah orang tuanya di Blok D Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-17/Vll/2022/SPKT/Sek Krdp/Res Muratara/Polda Sumsel tanggal 24 Juli 2022 dengan korban A Wahid Firmansyah (30).
Peristiwa curat terjadi Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Tersangka Nasrudin yang sudah dua kali menjalani hukuman pada 2014 dan 2019 dengan kasus curanmor, nekat mencuri seng korban pada malam hari sebanyak enam keping di belakang rumah pelapor.
Kemudian seng tersebut dibawa dan disimpan di rumah pelaku serta sudah dipasang di atap rumah milik tersangka.
Akibat tindak pidana pencurian tersebut pelapor merasa tidak senang, dikarenakan seng tersebut merupakan milik bersama masyarakat Desa Bina Karya (Seng milik Persatuan) Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Di mana seng Persatuan Milik Desa tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak apabila ada kegiatan warga atau kematian warga.
Akibatnya, banyak dari masyarakat yang tidak senang atas kehilangan dan perbuatan tersangka tersebut, kemudian melaporkan tindak pidana pencurian tersebut kepada petugas Polsek Karang Dapo.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, SIK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzoms, SIP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH menerangkan laporan korban diterima anggota Polsek Karang Dapo.
Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, SIP, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama, SH, MH dan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui yang mengambil seng tersebut tersangka Nasrudin dan didapatkan Informasi pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Blok D Desa Bina Karya.
Selanjutnya pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orang tuanya di Blok D Desa Bina Karya.
Pada waktu dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil disergap, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan di dapatkan barang bukti berupa seng sebanyak enam keping yang dicuri oleh tersangka yang sudah dipasang di atap rumah milik tersangka.
Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan guna di proses lebih lanjut di Polsek Karang Dapo. (**)











