Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Seorang petani asal Dusun IV Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nyambi jual narkotika jenis pil ekstasi ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Hermansyahwiran alias Mun Dj (50) ditangkap di dekat gilingan padi Dusun IV Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sepuluh butir pil warna hijau yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi dengan berat brutto 3,70 gram. Satu buah Kotak hitam plastik dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan, “Sebelumnya personel Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu di dekat gilingan padi dusun IV Desa remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsib Sumsel didapati tersangka. Dan didapati di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipakainya ditemukan sepuluh butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis Ekstasi.
Barang haram tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi rawas utara untuk dilakukan pemeriksaan. (**)











