Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menegaskan, DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. RUU PDP telah diinisasi sejak tahu 2016,” ujar Nurul Arifin di Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Nurul, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi. RUU PDP masih membahas tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Menurut Nurul, pembahasan sanksi belum menemui kata sepakat, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.
Akan tetapi, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Terbaru, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.
“Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan,” katanya.
Dikatakan, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancar, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikut atau Agustus 2022.
“Kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena UU ini penting,” tegas Nurul. (duk)











