Komisi I DPR Berupaya Selesaikan RUU PDP

Senin, 29 Agustus 2022
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid.

Jakarta, sumselupdate.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi. Kebocoran bisa dari platform seperti media sosial dan marketplace.

Dikatakan, Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

“Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Komisi I DPR juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP,” kata Meutya di Jaksrta, Senin, (29/8/2022).

Menurut Meutya data pribadi setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Data itu juga dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Advertisements

Oleh karena itu, tujuan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pengamanan data pribadi. “Kata Pak Menteri salah satu tujuan keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resilience ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data,” paparnya. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.