Terdakwa Happy Tedjo Akui Menerima Uang, JPU Prabumulih Enggan Berkomentar

Jumat, 24 Juni 2022
Terdakwa saat hadir langsung di PN Tipikor  

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prabumulih, menghadirkan langsung terdakwa mantan Kadinkes Prabumulih Happy Tedjo, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, di PN Tipikor Palembang.

Terdakwa Happy Tedjo diduga melakukan korupsi pada kegiatan Home Visit di Dinas Kesehatan Prabumulih.

Dalam keterangannya Terdakwa mengatakan jika melakukan pencairan dana untuk kegiatan home visit terlebih dahulu, dan baru disusul dengan SK Kegiatan.

Menurutnya, bahwasanya, pejabat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, yang sekaligus selaku PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017, Nurmalakari (Terpidana kasus sama), sering membuat laporan kegiatan di proyek di Dinas Kesehatan Prabumulih.

“Saya mencairkan dananya terlebih dahulu, baru membuat SK,” ujar Tedjo dalam sidang.

Atas pernyataan tersebut, Hakim mengingatkan kepada terdakwa untuk tidak main-main dengan SK yang diterbitkan.

“Dari SK itu ada uang negara, harus ada pertanggung jawabannya,” ujar hakim.

Dalam sidang Tedjo hanya mengakui jika hanya menerima uang sebesar Rp 1,9 juta dari terpidana Nurmalakari, sebagai uang honor.

Pengakuan terdakwa Tedjo itu berbeda dengan hasil sidang pada saat Nurmalakari menjalani proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.

Yang mana saat itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Happy Tedjo disebut dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Prabumulih pada kegiatan Home Visit tahun anggaran 2017, atas terdakwa Nurmalakari.

Nama Tedjo disebut oleh hakim ketua turut menikmati aliran dana sebesar Rp. 81.000.000 yang diduga didapatnya dari terdakwa Nurmalakari.

Hal tersebut terungkap dalam sidang agenda vonis pada terdakwa Nurmalakari yang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (12/1/2022) lalu.

Sementara itu, usai sidang tim JPU Kejari Prabumilh engan berkomentar terkait kesaksian terdakwa Happy Tedjo.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terpidana Nurmalakari, yang saat mejabat sebagai PPTK Program Home Visit pada Dinkes Prabumulih tahun anggaran 2017.

Namun pada kenyataannya kegiatan home visit tersebut tidak dilakukan atau fiktif.

Nama Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, Happy Tedjo pun turut disebut ikut menikmati aliran dana dari Nurmala kari sebesar, Rp81 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa Tedjo diancam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts