Camat Tebing Tinggi Fasilitasi Rumah ‘RJ’ untuk Penyelesaian Perkara di Luar Peradilan

Senin, 30 Mei 2022
Camat Tebing Tinggi Fasilitasi Rumah 'RJ' untuk Penyelesaian Perkara di Luar Peradilan

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Guna memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat program rumah restorative justice (rumah RJ) di beberapa Kejaksaan Negeri.

Read More

Program restorative justice (keadilan restoratif) dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di tanah air.

Kejaksaan Negeri Empat Lawang termasuk salah satu yang diminta Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk juga mendirikan rumah RJ.

Untuk itu Kepala Kejaksaaan Negeri Empat Sigit Prabowo SH MH mencari tempat yang refresentatif untuk dijadikan rumah RJ.

Dibeberapa daerah rumah RJ didirikan di kantor camat maupun desa.

Noperman Subhi, Camat Tebing Tinggi yang baru dilantik 12 Mei 2022 menyambut baik keinginan tersebut dan siap menyediakan ruangan yang ada di kecamatan maupun kelurahan untuk dijadikan rumah RJ dan berharap apabila ada persoalan hukum dapat segera selesai ditempat ini.

“Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan,” ujarnya.

Masih dikatakannya, walau ada masyarakat yang paham akan manfaat rumah RJ tapi perlu diadakan sosialisasi ke masyarakat agar maksimal manfaatnya. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kabag Keuangan dan Kabag Umum dan Perlengkapan siap mewujudkan rumah RJ sesuai harapan dan dapat difungsi secepatnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts