Heru Kabur Setelah Pinjam Uang Puluhan Juta Buat Modal

Jumat, 27 Mei 2022
Tersangka penipuan yang berhasil diamankan.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Heru Prastyo (32),  warga Jalan Padat Karya, Lorong Marnan RT 04, RW 02, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap  Team Resmob Singa Ogan Polres OKU dalam kasus pengelapan atau penipuan.

Read More

Heru dikenakan pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana berdasarkan laporan Wunawan (42), yabg tinggal di Jalan DR.M.Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui  Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH, Jum’at (27/05/2022) mengungkapkan, kejadian berawal saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan rokok di Toko Sumatera, pada Selasa (08/02/2022).

Setelah sepakat, korban setuju mengambil rokok  tersebut. Kemudian ia menyuruh adiknya untuk mengambil barang berupa 4 dus Rokok Surya 16 di Toko Sumatera yang ada di Jalan Akmal  Pasar Atas  baturaja.

Barang (rokok) diminta tersangka diturunkan di salah satu toko yang ada di Pasar Baru Baturaja. Kemudian setelah rokok diturunkan di toko yang di tunjuk,  tersangka langsung ke toko tersebut untuk mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp56 juta.

Namun lanjut Syafaruddin, setelah tersangka menerima uang tersebut. Hasil dari penjualan rokok bukan dipergunakan untuk usaha jual beli beras sesuai yang dikatakanya dengan korban  namun  tersangka  melarikan diri ke Jakarta.

Setelah diselidiki, ternyata tersangka memang sebelumnya sudah merencanakannya, sebab tersangka  sudah terlilit hutang. Sedangkan uang yang tersangka terima tidak cukup lagi untuk membayar hutang. Kemudian pada saat dijalan tersangka membuang hp sehingga tidak bisa dihubungi lagi.

Di Jakarta, uang tadi digunakan untuk menikah lagi, karena tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu 25 Mei 2022 pukul 14:00 WIB, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Bagus Randhika S.Tr.K mendapat Informasi, tersangka pulang ke Baturaja. Kemudian tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti copy Nota Penerimaan Barang berupa empat dus rokok Surya 16. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts