Dua Kurir Shabu 5 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2022
PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Putra Palawi SH MH, memvonis 20 tahun penjara dua terdakwa M Wahyu dan Bayu Prabowo, kurir Narkoba seberat 5 kilogram, di PN Palembang, Selasa (24/5/2022).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa, perbutan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Read More

Sebagaimana melanggara Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatukan kedua terdakwa yakni M Wahyu Romadon dan Bayu Prabowo dengan masing-masing pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 mikyar  subsider 6 bulan,” tegas Hakim.

Usai mendengarkan putusan Hakim, kedua terdakwa langsung menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup. (Ron) 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts