Kantor Imigrasi Muaraenim Berlakukan Aturan Baru Bagi WNA

Kamis, 12 Mei 2022
Ilustrasi pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Muaraenim

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim Kemenkumham Sumsel mulai memberlakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 tanggal 11 Mei 2022 tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian.

Sesuai Surat Edaran tersebut Kanim Muaraenim Kemenkumham Sumsel wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tata Cara pemberian Alih Status Keimigrasian.

Read More

Dalam surat edaran disebutkan juga mengenai perubahan aturan pemberian perpanjangan izin tinggal kunjungan satu kali perjalanan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari dapat diberikan perpanjangan paling banyak dua kali selama total keseluruhan izin tinggalnya tidak melebihi dari 180 dengan biaya Rp 2 juta.

Sedangkan untuk izin tinggal kunjungan pada saat kedatangan hanya dapat diberikan satu kali dengan jangka waktu paling lama selama 30 hari dengan biaya Rp 500 ribu.

“Sesuai surat edaran tersebut kami akan menyampaikan informasi ini kepada publik. Kami juga akan mengingatkan kepada para pemegang izin tinggal mengenai hal ini sebelum diberikan perpanjangan maupun pengalihan status pemegang izin tinggal,” tutup Kakanim Muaraenim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts