Laporan : A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Kodim 0405 Lahat, Polres Lahat, Ketua Pengadilan Agama Kab. Lahat, Kabag Kesra Pemda Lahat, Dinas Perdagangan Lahat, Ketua MUI Lahat, Ketua Baznas Lahat, Ketua PD Muhammadiyah Lahat, Ketua PCNU Lahat dan LDII Lahat, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Lahat, Minimal 2,5 kilogram beras atau uang minimal Rp 25.000 per jiwa yang dapat dibayarkan melalui UPZ masjid masing masing, Rabu (20/04/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat H Rusidi Dja’far mengatakan, dalam rapat bahwasanya untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Lahat minimal 2,5 kilogram beras atau uang minimal Rp 25.000, jiwa. Dan ini boleh lebih sesuai makanan pokok yang dikonsumsi sehari hari.
“Disini kita menetapkan untuk besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 M/ 1443 H minimal 2,5 kg beras atau uang minimal Rp 25.000. Sesuai makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari. Misalnya, kita konsumsi beras seharga Rp 11.000/kg maka untuk besaran Zakat Fitrah bisa menyesuaikannya.” ungkap Rusidi.
Ditambahkan lagi, bahwa untuk penerima Zakat Fitrah atau Mustahiq diutamakan untuk Fakir Miskin.
“Kami instruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Lahat untuk dapat mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat di Kabupaten Lahat,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Suka Merindu Lili Agustian S Ag menuturkan, diharapkan warga menyesuaikan dengan ketetapan yang telah disepakati, karena itu telah melalui kajian dari berbagai unsur.
“Zakat fitrah wajib bagi setiap umat muslim, maka dari itu tunaikanlah sesuai dengan ketetapan yang berlaku dan telah disepakat,” pungkasnya. (**)











