Palembang, Sumselupdate.com – Kamis (22/9/2016), berkas perkara dan tersangka kasus penipuan cek kosong Rp800 juta bernama Robert Yudha Titaley alias Bob (40) dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Hal itu dilakukan usai tersangka warga Jalan May Salim Batubara, Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning Palembang ini menjalani beberapa kali pemeriksaan secara intesif oleh penyidik di Mapolresta Palembang.
Dalam pelimpahan ini, nampak petugas yang mengawal dengan ketat. Lalu, tersangka Bob dibawa masuk ke dalam mobil Kijang Kapsul bernopol BG 888 IC dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, jika berkas perkara dan tersangka kasus penipuan cek kosong tersebut sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Palembang.
“Hari ini tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga sudah siap untuk disidangkan,” tuturnya.
Sedangkan, korban penipuan Andreas Tommy (39), mengaku sangat malu dengan pihak bank karena saat melakukan pencairan tersebut, ternyata pihak bank menyampaikan jika cek tersebut tak bisa dicairkan.
“Saya malu dengan pihak bank. Katanya tidak ada dananya. Saya sudah berulang kali menghubungi dia (tersangka-red), tapi dia tidak mau angkat telpon saya,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka Bob dilaporkan korban warga Jalan Cut Nyak Din, RT 39 RW 13, Kelurahan 30 Ilir Palembang atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp800 juta yang terjadi di rumah korban pada Maret 2014 silam.
Saat itu, korban menitipkan uang sebesar Rp800 juta kepada tersangka dengan perjanjian, satu tahun ke depan tersangka akan melunasinya. Namun, ketika jatuh tempo, tersangka memberikan dua cek Bank Mandiri yang masing-masing senilai Rp400 juta.
Namun, ketika hendak dicairkan ternyata ditolak pihak bank dengan alasan tidak ada dananya, sehingga dilaporkan ke polisi. Kemudian tersangka diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang saat diduga hendak kabur pada Jumat (16/9/2016) lalu. (Man)











