Pengedar Narkoba Jaringan Besar di Palembang Dibekuk Polisi, 30.000 Jiwa Terselamatkan

Rabu, 6 April 2022
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngaji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Invanry menggelat jumpa pers, Rabu (6/4/2022).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, bersama dengan Polsek Ilir Timur 1, dan Polsek Kertapati Palembang, berhasil mengagalkan peredaran 302,51 gram narkotika jenis sabu dan  233 butir ektasi berlogo granat.

Read More

Barang haram ini diamankan dari ketiga kurir, yang belakangan diketahui memiliki jaringan yang sama. Rencana shabu dan 233 butir ektasi ini akan disebarkan di Kota Palembang.

“Keempat pelaku ini ternyata satu jaringan besar yang diamankan di tempat yang berbeda,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngaji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Invanry kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Barang bukti.

Ia menuturkan, penangkapan pengedar berawal dari Anggota Polsek Ilir Timur 1 Palembang, mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadinya transaksi Narkoba jenis shabu, Jumat (25/3/2022).

Kemudian Kanit Resrim Polsek Ilir Timur 1 Palembang, berhasil meringkus kedua pelaku Mubasir (42) dan Jumli Suardi (40) di Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.

Saat digeledah, petugas menemukan Narkoba jenis shabu seberat 98,61 gram dan uang senilai Rp700.000. Setelah keduanya ditangkap, Satres Narkorba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan.

Pada Sabtu (26/3/2022), Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mengamankan Ichan (46) di Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang. Polisi menemukan  101,95 gram narkotika jenis shabu dari celananya.

Hingga di hari yang sama, Sabtu (26/3/2022), Polsek Kertapati juga mengamankan Abi Armada (21) di Jalan Abikusno Cokro Lorong Kebumen Kecamatan Kertapati, yang didapatkan  101,95 gram narkotika jenis shabu dan 233 butir ekstasi.

“Semuanya merupakan kurir yang dijanjikan upah senilai Rp1 juta,” katanya.

Atas pengungkanpan pengedaran narkotika dan ektasi tersebut, Polrestabes Palembang bersama dengan Polsek Ilir Timur 1 dan Polsek Kertapati, berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa generasi muda. Sementara itu keempat pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts