Dianggap Lecehkan Persidangan, Oknum ASN Kecamatan di Muba Diusir Hakim

Jumat, 1 April 2022
oknum ASN Kecamatan di Muba Rosdiah, diusir majelis hakim, karena dianggap telah melecehkan persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Menjadi saksi dugaan korupsi distribusi Bansos Muba tahun 2019, oknum ASN Kecamatan di Muba Rosdiah, diusir majelis hakim, karena dianggap telah melecehkan persidangan.

Hal ini terlihat saat majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, mencecar salah satu saksi, namun saksi Rosdiah asik bermain HP di tengah persidangan.

“Sudah dua kali saya tegur, namun saudara saksi sepertinya tidak mengindahkan teguran saya dan melecehkan persidangan, sekarang Anda keluar,” tegas hakim ketua Sahlan Effendi dengan nada tinggi, dalam sidang yang digelar, Jumat (1/4/2022).

Tidak hanya itu, hakim ketua juga perintahkan kepada penuntut umum Kejari Muba, untuk mendalami keterlibatan saksi Rosdiah dalam perkara ini.

Mendengar perintah majelis hakim tersebut, saksi Rosdiah terdiam sembari berlalu dari kursi saksi meninggalkan empat saksi lainnya dan duduk di bangku pengunjung sidang.

Usai sidang, saksi Rodiah mencoba mendekati majelis hakim seperti hendak meminta maaf, namun ditolak oleh majelis hakim.

Usai sidang JPU Kejari Muba Reza SH, menyayangkan perilaku saksi Rodiah yang tidak mengindahkan beberapa kali teguran hakim ketua tersebut.

Terkait perintah mendalami keterlibatan saksi Rodiah dalam perkara ini, ia akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts