Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 18 Maret 2022 terkait Perda 2 Tahun 2017 untuk tempat hiburan menutup selama bulan puasa. Menindaklanjuti hal itu Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, telah membentuk tiga tim patroli untuk melakukan pengawasan tempat hiburan di sejumlah wilayah kota Pempek.
“Mulai jumat malam nanti kami akan memantau apakah SE yang dikeluarkan Gubernur dan Bupati Walikota sudah dilaksanakan oleh tempat hiburan seperti diskotik, panti pijat, karoeke dan dll,” katanya
Aris menuturkan tiga tim patroli bersama TNI/Polri dan elemen masyarakat akan secara khusus selama bulan puasa berpatroli kabupaten kota lainnya yang membutuhkan khusunya di kota Pempek memantau tempat hiburan.
“Saya minta tim patroli secara khusus selama bulan Ramadhan patroli karena saya ingin menciptakan kondisi kondusif,” tuturnya.
Aris menegaskan apabila ditemukan tempat hiburan yang masih buka akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan tindakan penutupan langsung.
“Saya akan berikan sanski dengan menutup tempat usaha tersebut jika melanggar karena selama bulan puasa,” tutupnya. (Ron)











