Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Wisnu Umar, Penasehat Hukum Sakim, mantan anggota DPRD Sumsel, keberatan atas status hukum yang diterima kliennya baru-baru ini, terkait kasus penipuan tanah di Jalan Baypas Alang-Alang Lebar pada April 2021.
Hal tersebut dikatakan langsung olehnya saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Senin (28/3/2022).
Dirinya mengatkan baru menerima surat penangkapan bukan menerima surat penahanan.
“Karena saat ini hanya ada surat penangkapan, surat penahanan belum ada?. Ya kan penangkapan itu artinya untuk diamankan dalam kepentingan penyelidikan, apakah benar Sakim dijadiakan saksi dan masih dalam proses. Untuk surat penahanan belum ada sama sekali,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Wisnu menambahkan dirinya baru menerima surat perbaikan dari penyidik.
“Kami sebagai penasehat hukum keberatan kalau status tersangka atas penipuan sebagai pasal 378 KUHP. Dan kami keberatan atas status klien kami. Diduga penyidik baru membuat perbaikan surat dan Kami tak mau terima. Karena penyedikan di situ tertuang sudah diperiksa. Hal ini kami akan laporkan ke divisi Propam Mabes Polri,” jelasnya.
Ia membenarkan bahwa tanah tersebut berada di Jalan Bypas Alang-Alang Lebar Palembang, dimana yang melaporkan tersebut atas laporan Tedi Tio yang melaporkan kliennya.
“Klien kami dilaporkan Tedi atas kasus tanah. Yang mana melalui perantara pak Sakim yang saat itu pak Sakim adalah kuasa menjual. Dan pembeli tanah tersebut adalah Tedi Tio yang saat membeli didampingi putrinya,” katanya.
Dikatakannya, dalam bertransaksi saat itu belum ada permasalahan setelah dilakukan transaksi berkelang ada permasalahan hukum yang menimpa klien kami dimana ada laporan tersebut.
“Ketika transaksi sama sekali belum ada permasalahan yang diketahuinya (Sakim, red). Tidak ada kata-kata bohong dirinya saat itu sebagai perantara jual beli semuanya sah-sah saja. Kalau dibilang dikenakan tindak pidanan penipuan harus dibuktikan kata-katanya,” urainya.
“Itu ada sertifikat hak milik. Bahkan sebelum transaksi surat tanah sudah dititipkan ke notaris. dan notaris bilang tanah tersebut tidak ada masalah. Namun, transaksi berkelang ada masalah hukum ada laporan orang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang menetapkan mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim NB (56) sebagai tersangka terkait kasus penipuan.
“Menindak lanjuti laporan polisi terkait terjadi tindak penipuan, setelah dilakukannya proses penyidikan dan penyelidikan kami tetapkan satu orang tersangka berinisial S atas perkara tersebut,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022).
Dari informasi yang dihimpun, terlapor Sakim merupakan warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang yang ditahan Satreskrim Polrestabes Palembang, sejak Kamis (24/3/2022) lalu.
Tersangka dilaporkan terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Kombes Pol Ngajib menuturkan, sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat Sakim atas kasus penipuan beberapa bidang tanah yang dianggap terlapor menjadi milik pribadi, namun ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka melainkan orang lain.
“Kerugian diperkirakan sebesar Rp13 miliar yang kita lakukan dari proses penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Tidak hanya itu, setidaknya sudah ada tujuh laporan yang masuk ke Mapolrestabes Palembang terkait sengketa tanah dan surat pemalsuan terkait tumpang tindih. (**)











