Jakarta, Sumselupdate. Com – Anggota DPR RI Riezky Aprilia (Fraksi PDIP) mengatakan, tidak ada hambatan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hanya menunggu waktu yang pas.
“Pada dasarnya semua sudah menyetujui, makanya sudah sampai di Paripurna. Dan kemarin sudah dibacakan pandangan PDIP mendukung RUU TPKS segera diketok, ” ujar Riezky di Media Center DPR Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurut Riezky, Ketua DPR RI yang juga pimpinan PDI P jelas sekali menyatakan dukungan.
“Prinsipnya tadi, tidak ada masalah, hanya prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan membuat undang-undang ini harus kita jaga, “jelas Riezky.
Dikatakan, tidak mungkin bikin undang-undang tapi tidak bisa teraplikasi dan tidak jalan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap RUU TPKS segera disahkan. Menurut Andy, RUU TPKS tersebut mulai dari konsep, naskah akademik, sampai menjadi RUU sudah melalui proses panjang di Badan Legislasi DPR RI. Pro dan kontra pun terus mengiringi pembahasannya sampai sekarang.
“Kami mendukung terciptanya suatu sistem perlindungan yang komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual terutama bagi perempuan dan anak, ” katanya. .
Yang ingin ditekankan lanjut dia, RUU TPKS ini punya kekuatan, karena merangkul begitu besarnya pengalaman korban kekerasan seksual, tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki, dalam lapisan usia berbeda,” ujar Yentriyani.
Dikatakan, tahun 2022 ada kenaikan pengaduan kasus kekerasan seksual ke Komnas perempuan. 72% melonjaknya, secara total pengaduan ke Komnas Perempuan naik 80% dibandingkan tahun lalu.
“Ini bisa jadi karena banyak korban yang lebih berani bicara,” tutur Andy.
Dari 72% kenaikan sebagian besar terjadi di ruang personal, artinya hubungan si pelaku dengan korban sangat dekat karena hubungan perkawinan, hubungan kekeluargaan ataupun hubungan darah lain.
“Kalau kita ngomong pasangan, mau dia tercatat, tidak tercatat, terdaftar ataupun tidak diakui ini bukan sekolahan, jadi semua masuk ke dalam lingkup hubungan personal,” katanya.
Untuk itu, Komnas Perempuan dalam hal ini berharap agar RUUTPKS segera disahkan, mengingat dalam kajian Komnas Perempuan di tahun 2020 menemukan banyak laporan perkosaan hanya sekitar 30% yang bisa maju ke proses hukum lanjutan.
“Kenapa bisa demikian karena urusannya kurang bukti, karena itu terobosan hukum kita butuhkan dan RUU TPKS menjadi harapan dan terobosan hukum,” papar Andi. (duk)











