Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Negara sangat dirugikan dengan tindak pidana pengoplosan minyak solar Pertamina dengan minyak solar ilegal asal Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Bagaimana tidak, praktik haram yang terjadi di Kabupaten Muaraenim sudah berlangsung cukup lama yakni satu tahun tujuh bulan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Subdit Tipidter berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak solar berskala besar ini pada Jumat (11/3/2022) malam.
Tak hanya menyita 108 ton minyak solar oplosan, petugas juga meringkus enam tersangka yakni SA (41), TR (40), ED (53), LE (41), HO (41), dan TR (50).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melalui Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol M Barly Ramadhani dalam press realese, Selasa (22/3/2022), mengatakan, dalam mengelabui aparat kepolisian, para pelaku menggunakan mobil berlogo Pertamina sebagai kamuflase.
Menurut Kombes Pol M Barly Ramadhani gudang pengoplosan minyak solar yang dilakukan para pelaku di Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
“Truk yang dipakai dengan nama PT PALI Lau Mandiri serta menggunakan label Pertamina. Agar tindakan mereka tidak dicuriga polisi, maka mobil tersebut mereka beri logo Pertamina,” ungkapnya
Dikatakan Barly, dalam melancarkan aksinya, keenam pelaku memiliki peran masing-masing.
“Ada yang berperan menerima BBM dari Sekayu, ada yang berperan memasukan bleaching, ada yang mencampurkan cuka parah, dan ada juga bagian yang memiksernya,” ungkapnya.
Berly mengungkapkan cara pencampuran minyak solar tersebut menggunakan kolam besar.
Sementara untuk menyatukan minyak BBM Pertamina dengan minyak solar asal Sekayu, para sindikat tersebut menggunakan bleaching dan cuka parah, lalu di-mixing dan dimasukan kembali ke dalam tangki truk minyak.
“Disuplai ke wilayah tambang-tambang batubara yang berada di wililayah Muaraenim dan Lahat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Polda Sumsel selanjutnya akan membawa sempel barang solar oplosan tersebut ke labor BPH. (**)











