Perangkat Desa Karang Melati OKU Timur Menang Gugatan PTUN Terkait Pemecatan oleh Kades

Kamis, 17 Maret 2022
Kuasa Hukum para penggugat Sarwani, SH yang saat itu didampingi Mardiansyah. SH, Sugito SH, Rudi Arianto SH, Iskandar, SH dari Kantor Hukum Sarwani, SH dan Rekan, Kamis (17/3/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Dampak politik dari pemilihan kepala desa (kades) menimbulkan berbagai persoalan termasuk yang masuk ke ranah hukum.

Salah satunya Desa Karang Melati, Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Read More

Gugatan sejumlah perangkat desa yang diberhentikan oleh kades yang baru, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

PTUN mengabulkan gugatan sebagian terhadap perkara Nomor 87/G/2021/PTUN.PLG pada sidang yang dibacakan tanggal 16 Maret 2022.

Dalam putusan Majelis Hakim PTUN Palembang menyatakan batal keputusan kades di Desa Karang Melati Nomor 140/ 01 /SK-15.2001/2020 tentang pemberhentian perangkat desa atas nama Eko Nugroho jabatan Kadus 01, Eko Suryadi jabatan Kaur Umum dan Perencanaan, dan Bambang Susanto selaku Kasi Pemerintahan tanggal 12 Oktober 2021.

“Majelis hakim mewajibkan Kepala Desa Karang Melati Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mencabut keputusan Kades Karang Melati Nomor 140/ 01 /SK- 15.2001/2020 tentang pemberhentian perangkat desa, Desa Karang Melati atas nama Eko Nugroho jabatan Kadus 01, Eko Suryadi jabatan Kaur Umum dan Perencanaan, dan Bambang Susanto jabatan Kasi Pemerintahan tanggal 12 Oktober 2021,” ungkap Kuasa Hukum para penggugat Sarwani, SH yang saat itu didampingi Mardiansyah. SH, Sugito SH, Rudi Arianto SH, Iskandar, SH dari Kantor Hukum Sarwani, SH dan Rekan, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan keputusan yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN sangat memenuhi rasa Keadilan bagi perangkat desa atas keputusan Kades Karang Melati yang tidak memiliki alasan atau dasar Hukum.

“Fakta tersebut membuktikan bahwa Kades Karang Melati melanggar aturan yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” terang dia.

Sarwani menambahkan perangkat desa sebelum mengajukan gugatan terlebih dahulu melakukan keberatan yakni upaya administrasi yang diatur dalam UU No 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.

“Kemudian menyatakan puas dan menerima putusan Nomor: 87 / G/2021/PTUN.PLG yang menyatakan bahwa majelis hakim telah memenuhi asas keadilan Hukum dan asas kepastian Hukum,” ujar Pengacara Penggugat ini dari Kantor Hukum Sarwani, SH & Partners.

Terkait putusan ini, pihaknya meminta agar para kades mengindahkan UU No 16 tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunan.

Kemudian agar tidak terjadi kasus serupa tergugat memperhatikan proses administrasi (pengajuan keberatan).

“Yang terpenting juga agar kepala daerah dan dinas terkait menanggapi serius kasus seperti ini, serta segera meninjau dan memberikan pemahaman kepada para kades di Kabupaten OKU Timur terkait persoalan ini, sehingga nantinya tidak terjadi lagi persoalan yang sama,” tegas Sarwani.

Di tempat yang sama, Mardiansyah, SH mengatakan dengan keputusan tersebut membuktikan tindakan kades, selain melangar peraturan perundang-undangan juga merupakan tindakan yang melanggar asas pemerintahan yang baik.

“Di mana seorang kepala desa selaku pemerintah desa dilarang untuk melanggar asas bertindak secara sewenang-wenang,” ujarnya dalam keterangan persnya.

“Terakhir tentunya kami berharap agar putusan ini diindahkan dan segera dilaksanakan oleh tergugat, dan para stake holder turut mengawasi proses pelaksanaan putusan ini,” pungkas Sarwani, SH. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts