Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Seorang Apatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial FK (44) tertipu ratusan juta, setelah dijanjikan pelaku M. Arindi alis Ari (29), bisa membantu anak korban untuk masuk menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.
Tak terima, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres OKU. Pelaku Ari, yang merupakan warga RT 012, RW 005, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pun langsung ‘diburu’ dan tertangkap di Palembang.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku bersama istrinya Pebrianti, mendatangi rumah korban di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (05/09/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
elaku menawarkan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban RZ bekerja di Kementerian Hukum dan HAM sebagai sipir, dengan syarat harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.
Korban pun kena bujuk rayu pelaku, dan menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka lewat ritual perdukunan. Beberapa hari kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih, dan tersangka menyuruh korban untuk menguburkan kendi tersebut disamping rumah korban.
“Korban pun menuruti apa yang diperintahkan tersangka,” ucap Mardi.
Setelah itu, tersangka selalu menghubungi korban dan meminta uang dengan cara mentransfer beberapa kali dengan nomor rekening yang berbeda-beda.
“Masing–maing pemilik rekening An. M. Arindi Rison, Pebriyanti dan Halimah dengan alasan untuk mempelancar tes RZ (anak pelapor),” ucapnya.
Setelah uang korban habis, nyatanya anak korban tak kunjung diterima. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp220 juta.
“Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka telah diamankan pada saat berada di Palembang kemudian tersangka berikut barang bukti satu buah kendi, satu buah tasbih besar, buah buku tabungan Bank BRI An M. Arindi dengan Norek 561001011841530, print out rekening koran Bank BRI An Kurniawan dan buah kartu ATM BRI dibawa dan diserahkan ke Penyidik Unit Idik IV Satreskrim Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp Subs 372 KUHPidana,” jelasnya. (**)











