Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Muddai Madang melalui kuasa hukumnya, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang sempurna terkait perkara PDPDE dan Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Yang mana pada poin keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa Muddai Madang jika dakwaan JPU kurang sempurna.
Dikonfirmasi, Bani Kohar Harahap didampingi Supriadi Renhoat, Viktor Perdamaian, mengatakan, dakwaan yang ditujukan pada kliennya dinilai telah menyerang pribadinya dan buka ke pokok perkara.
“Contohnya, mengenai yayasan. Seperti yang kita ketahui yayasan tersebut memiliki struktur, namun kenapa hanya klien kami (Muddai Madang),” katanya saat diwawancara awak media, Jumat (11/2/2022).
Yang mana menurutnya, Muddai Maddang yang saat itu sebagai Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya telah melakukan tugasnya dengan sesuai aturan.
“Dan perlu kita beritahukan kepada masyarakat, untuk Masjid Sriwijaya ini, klien kami Muddai Madang, adalah salah satu donatur yang menyumbangkan sebagaian hartanya untuk pembangunan masjid tersebut. Jadi, sangat lucu jika disebut klien kami ini justru mengambil uang dari masjid tersebut,” jelas Bani.
Sedangkan untuk perkara PDPDE pihak Muddai Madang mengatakan jika pun ada cacat administrasi pada prosesnya maka, hal tersebut masuk dalam rana perdata.
“Jikapun ada cacat administrasi maka perkara tersebut harusnya masuk dalam rana perdata. Tidak, ada niatan dari klien kami untuk melakukan perbuatan yang sampai merugikan negara seperti apa yang didakwakan oleh JPU,” jelasnya.
Seperti diketahui Muddai Madang yang didakwa JPU atas dugaan korupsi yang sama pada Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE menjalani proses persidangan. (ron)











