Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring, dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022).
Diketahui dalam dakwaan JPU dari empat terdakwa dijadikan dalam dua berkas dakwaan. Dalam dakwaanya pertama, Laonma PL Tobing, dan Agustinus Antoni dijadikan satu berkas, dan Loka Sangganegara dan Ahmad Najib dalam satu berkas.
Usai JPU membacakan dakwaan pada dua terdakwa, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni, pihak Lonma PL Tobing yang juga merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumsel tahun 2013 melalui kuasa hukumnya menyatakan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami akan ajukan eksepsi Yangmulia,” ujar kuasa hukum terdakwa Laonma PL Tobing, Senin (24/1/2022).
Sementara itu, untuk terdakwa Agustinus Antoni (Dalam berkas yang sama) melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Agustinus Antoni.
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah masjid raya sriwijaya jalani sidang agenda dakwaan JPU Kejati Sumsel tersebut digelar secara virtual, yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH bersama dengan empat anggota hakim lainnya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022).
Empat anggota hakim yang dimaksud yakni, Hakim Sahlan Effendi SH MH, Mangapul Manalu SH MH, Waslan Madsid SH MH, dan Angga Ardian SH MH. (Ron)











