Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana dugaan korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, telah dimulai dengan dipimpin langsung majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (26/10/2021).
Sidang menghadirkan dua terdakwa Rusman (49), selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, dan Junaidi (46) selaku Kontraktor, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel.
Dalam dakwaannya kedua terdakwa dikenakan, Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp14 miliar lebih.
“Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar,” ujar JPU dalam sidang.
Atas dakwaan tersebut melaui kuasa hukumnya kedua terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan JPU.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH, didampingi Arif Budiman SH MH menilai jika dakwaan JPU atas kasus ini, kabur.
“Kami akan mengajukan eksepsi, pasalnya ada berapa bagian dari dakwaan yang kami nilai kabur, terlebih mengenai kerugaian negara yang disebutkan,” ujar Lisa Merida pada awak media, Selasa (26/10/2021). (Ron)











