Pukul Istri Gara-gara Handphone, Berakhir Ditangkap Tim Beruang Polres Muratara

Kamis, 26 Agustus 2021
Dicki Candra (24), warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang diduga tega memukul istrinya sendiri Eliza Putri (21), yang diamankan polisi.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Diduga gara-gara Handphone (HP), Dicki Candra (24), warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan  Rupit, Kabupaten Muratara, tega memukul istrinya sendiri Eliza Putri (21).

Read More

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut,  menyebabkan korban mengalami luka memar di kepala bagian dahi. Tidak itu saja, korban mengalami sakit perut akibat ditendang pelaku.

Akibat perbuatan itu, pelaku langsung diamankan Tim Beruang Polres Muratara, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka ditangkap ketika sedang berada di bengkel di  Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratar sesuai dengan  LP/B-   /VIII/SUMSEL/RES MURATARA, tgl 22 Agustus 2021.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (17/8/2021)  sekitar pukul  23.00 WIB. Bermula dari korban (Eliza Putri) cek-cok mulut dengan pelaku yang tidak lain adalah suami korban.

Dimana cek-cok tersebut dimulai dari pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp150.000 dengan alasan menerima gadaian HP.

Besoknya korban pergi ke tempat kakaknya M Efran di Kota Lubuklinggau untuk menenangkan diri. Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, korban dijemput pelaku bersama Wak De dan Pipit untuk diajak pulang.

Pada saat di jalan tepatnya didalam mobil korban cek cok lagi dengan pelaku. Kemudian pelaku memukul korban di kepala  bagian dahi.

Kemudian sesampai dirumah saat berada didalam kamar pelaku menendang korban dibagian perut.Hingga korban terjatuh dan tersungkur.

Pagi harinya, korban pergi ke rumah Wak Nga yang bernama Paisol dan menceritakan kejadian keributan antara dia dengan pelaku. Saat itu Wak Nga menyuruh korban melapor kejadian ini ke Polres Muratara. Karena sudah tidak sanggup menasehati pelaku.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan pelaku sudah diamankan oleh Tim Beruang Polres Muratara.

“Pelaku diamankan saat sedang berada di bengkel Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan segera dibawa ke Polres Muratara guna di ambil keterangan,”jelasnya.

Pelaku dikenakan melanggar pasal UU RI NO 23 TAHUN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts