Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Uji Tera di Kabupaten Banyuasin.
Keempatnya Emen Herdiyanto, Hari Irwansyah, Tommy Ardiansyah, dan Afghanis, divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang 4 tahun penjara.
Vonis terhadap keempat terdakwa dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh ketua hakim Abu Hanifah, SH, MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (20/8/2021).
Namun, untuk terdakwa Emen Herdiyanto mejelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp176.800.000,-
Dan menetapkan terdakwa Emen Herdiyanto sebagai tahanan kota.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e, tentang penyalagunaan wewenang dalam jabatan,” kata hakim ketua dalam persidangan, Jumat (20/8/2021).
Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, Hari Irwansyah divonis hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsidair 4 bulan, serta membayar uang pengganti, sebesar Rp113.400.000,-
Dan untuk terdakwa Tommy Ardiansyah, dan terdakwa Afghanis, masing-masing dihukum 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsidair 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp226.800.000,-
Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, Lukber Liam Tama SH MH, mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan atasan terkait putusan majelis hakim Tipikor Palembang.
“Para terdakwa divonis mejelis hakim sesuai dengan dakwaan lebih subsidair. Meski demikian pihak kami masih akan pikir-pikir dahulu,” ujar Lukber saat diwawancarai usai persidangan, Jum’at (20/8/2021).
Dirinya juga menjelaskan secara umum pihaknya merasa cukup puas dengan hasil putusan sidang. Meski demikian hal tersebut masih akan pihaknya koordinasikan pada pimpinan.
Lukber juga mengatakan untuk terdakwa Emen, dikarenakan kondisi yang bersangkutan sedang sakit stroke, maka majelis hakim menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota.
“Sebagai pertimbangan hak asi manusia, majelis hakim menetapkan yang bersangkutan, terdakwa Emen sebagai tahanan kota,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Emen Herdiyanto, Redho Junaidi mengatakan pihaknya belum cukup puas atas putusan majelis hakim terhadap kliennya, terdakwa Emen Herdiyanto.
“Memang putusan untuk klien kami lebih rendah dari para terdakwa lain. Namun selaku kuasa hukum, kami merasa belum cukup puas dengan putusan tersebut,” ujar Redho.
Meski demikian, Redho menjelaskan pihaknya akan pikir-pikir dahulu, serta akan mengkomunikasikan pada kliennya, terdakwa Emen Herdiyanto. (ron)











