Korupsi Dana Desa Untuk Keperluan Nyaleg, Mantan Kades di Lahat Dihukum 4 Tahun Penjara

Senin, 16 Agustus 2021
Suasana sidang putusan mantan Kepala Desa Perangai, Kabupaten Lahat Antoni di Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah, SH, MH, Senin (16/8/2021).

Palembang, Sumselupdate.com  – Mantan Kepala Desa Perangai, Kabupaten Lahat Antoni (45) divonis 4 tahun karna terbukti menyelewengkan dana desa untuk keperluan kampanye sebagai calon legislatif (caleg) pada tahun 2019.

Terdakwa juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp305,4 juta.

Read More

“Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta benda dapat disita, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara,” tegas majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah, SH, MH saat membacakan amar putusan, Senin (16/8/2021).

Menurut hakim sebagaimana petikan amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

“Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannnya,” ujarnya

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dikomandoi Anjasra Karya SH menuntut majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didamping oleh penasihat hukum Azriyanti SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu kedepan guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan itu.

Berdasarkan dakwaan serta fakta persidangan terungkap bahwa desa Perangai, tahun 2018 lalu mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp964 juta.

Namun dana desa yang sejatinya digunakan untuk pembangunan posyandu serta lampu jalan Desa Perangai tersebut, pada tahun 2019 sebagian digunakan terdakwa untuk kampanye calon legislatif Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat.

Didalam persidangan juga terungkap bahwa uang yang digunakan terdakwa berkisar lebih kurang Rp305 jutaan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts