Melawan Saat Disergap Tim Elang, Pelaku Curanmor di PALI ini Tersungkur Dipelor

Rabu, 4 Agustus 2021
Tersangka Hendri alias En ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI.

PALI,  Sumselupdate.comHendri alias En (31), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel) dipaksa mencium tanah setelah kaki kirinya ditembus timah panas aparat.

Dipelornya Hendri lantaran melakukan perlawanan dan hendak kabur saat disergap Tim Elang Polsek Talang Ubi di kediamannya, Selasa (3/8/2021) pukul 23.00 WIB.

Read More

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan, membenarkan penangkapan tersangka Hendri.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka Hendri setelah pihaknya mengantungi dua laporan.

Di mana dalam laporan tersebut, pelaku Hendri telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik Yanto, warga Lorong Asrama, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada 3 Agustus 2021 lalu.

Dalam laporan kedua, tersangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik Alfin Sena Sentika, warga Jalan Baru Bendo, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Kapolsek mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka Hendri tidak sendirian.

Di mana saat itu, menurut Kapolsek, Hendri dan satu temannya yang saat ini berstatus DPO telah merencanakan untuk mencuri sepeda motor korbannya di wilayah Lorong Asrama.

“Kemudian keduanya berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa kunci leter T. Sesampainya di rumah korban, maka pelaku yang DPO merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T, setelah itu pelaku yang DPO memegang stang motor dan tersangka Hendri mendorong dari arah belakang,” terang Kapolsek.

Setelah kedua pelaku berhasil mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban, selanjutnya kedua pelaku itu menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Talang Ubi,” ujar Kapolsek.

Dari banyaknya laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikkan.

Nah, hasilnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku Hendri sedang berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Kemudian Tim Elang yang dipimpin oleh Ipda Arzuan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dan kunci leter T.

“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang DPO terus kita kejar,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts