Lima Pelaku Pungli di Tol Keramasan Palembang Diringkus Direktorat  Reserse Kriminal Polda Sumsel

Jumat, 23 Juli 2021
Oknum Pungli di pintu tol Keramasan Ogan Ilir berhasil dibekuk petugas.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kembali menangkap lima orang pelaku pungli terhadap sopir di pintu tol Keramasan Ogan Ilir Rabu (21/7/2021).

Read More

Kelima orang tersebut merupakan oknum honorer di instansi BPBD, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir yang tergabung dalam Tim Satgas Covid 19 penyekatan PPKM Mikro.

Kelimanya adalah Budiono honorer BPBD Ogan Ilir, Apri Ridho Rahmatullah honorer Satpol PP Ogan Ilir, Nurkholis honorer Satpol PP Ogan Ilir, Heriyanto honorer Dishub Ogan Ilir dan M Nanda Putra honorer Dishub Ogan Ilir.

“Modus operandi pungli yang dilakukan lima pelaku yakni menyetop mobil truk dan fuso yang masuk dari Tol Keramasan menuju ke Lampung dan pulau Jawa lalu menanyakan surat bebas Covid 19 (sertifikat vaksin atau surat antigen) kepada sopir. Jika sopir tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid akan disuruh putar balik. Tapi kalau ingin lolos melintas sopir harus membayar uang sebesar Rp20 ribu sampai Rp50 ribu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (23/7/2021).

Dikatakannya, kelima oknum yang melakukan pungli terhadap sopir truk yang masuk dari pintu tol Keramasan pada saat penyekatan PPKM Mikro. Kelimanya ditangkap setelah aksi pungli yang mereka lakukan, viral dalam pemberitaan.

“Dari video pungli yang viral di pemberitaan inilah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan. Setelah viralnya pemberitaan pungli, sudah tidak ada lagi penyekatan di tol Keramasan,” ujarnya kepada wartawan Jumat (22/7/2021).

Oknum Pungli di pintu tol Keramasan Ogan Ilir berhasil dibekuk petugas.

Dari hasil penyelidikan, anggota Ditreskrimum bersama anggota Polres Ogan Ilir mengamankan lima orang pelaku pungli dan kelima orang yang diamankan adalah pegawai honorer di instansi, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.

“Modus pelaku menanyakan surat bebas covid berupa sertifikat vaksin dan surat antigen kepada sopir agar bisa melewati pos penyekatan. Namun jika tidak bisa menunjukkan surat bebas covid sopir harus membayar uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribut,” katanya.

Hisar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku aksi pungli sudah dilakukan sejak 13 Juli hingga 19 Juli 2021 dengan hasil pungli yang terkumpul Rp 200 ribu.

Sementara itu, Budiono honorer BPBD Ogan Ilir ini mengakui video pungli yang beredar adalah dirinya. Aksi pungli tersebut ia lakukan bersama temannya honorer dishub dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.

“Tiga hari saya melakukan pungli satu sopir ada yang saya minta 30 ribu, ada yang 20 ribu dan lima puluh ribu. Hasilnya tidak tentu,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts