Delapan Bandar dan 17 Kurir di Muaraenim Digulung, Terungkap Narkoba Dipasok dari PALI  

Jumat, 25 Juni 2021
Para tersangka bandar dan kurir narkoba yang digulur dalam Operasi Antik Musi 2021.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim kembali berhasil menggulung delapan tersangka bandar narkoba pada Operasi Antik Musi 2021.

Read More

Dalam operasi ini, setidaknya Setres Narkoba telah berhasil mengamankan 25 orang tersangka.

“Setidaknya kita telah mengamankan 25 orang tersangka yang merupakan hasil penangkapan sepanjang Operasi Antik Musi 2021, baik itu dari satuan kita maupun seluruh Polsek di Muaraenim,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aji Prabowo dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Aji mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 25 orang tersangka terdiri dari 8 orang tersangka sebagai bandar narkoba dan 17 orang sebagai kurir.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu narkotika jenis shabu seberat 68,48 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 43,03 gram, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak empat butir,” bebernya.

Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aji Prabowo dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Diungkapkannya jika kedelapan tersangka ini, merupakan jaringan antar-kabupaten, karena barang yang disuplai merupakan narkoba yang ia dapat dari Kabupaten PALI.

“Para bandar ini, memang cukup sulit dan pintar waktu kita akan tangkap, karena barang bukti ia simpan di salah satu kebun karet milik warga dan itu yang agak membuat kita agak kesulitan membekuknya,” bebernya.

Kemudian Kasat menjelaskan, untuk para bandar ini cukup meresahkan di desanya, karena para penggunanya telah menyasar berbagai kalangan.

“Syukur Alhamdulillah akhirnya ke-25 orang ini berhasil kita amankan, untuk sejumlah tersangka ini kita kenakan pasal 112 ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts