Kasihan, Terjaring Razia Travel Gelap, IRT Asal Banyuasin Cerita Diberhentikan Kerja Hingga Gagal Cairkan Dana Bantuan

Kamis, 6 Mei 2021
Nina (36)

Laporan Haris Widodo

Palembang, Susmelupdate.com – Nina (36) Warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan kepolisian atau petugas penjagaan Pos KM 12, Palembang, lantaran terjaring dalam razia travel gelap.

Ia adalah satu dari sebelas penumpang yang kedapatan menumpangi travel gelap tujuan Pangkalan Balai. Dari keterangannya, tujuannya ke Pangkalan Balai Banyuasin untuk mengambil uang bantuan dari sekolah anaknya.

“Kami disuruh kepala sekolah SD Negeri Rambutan 1 untuk mengambil uang bantuan dari pemerintah senilai 450 ribu rupiah. Namun, yang harus dicairkan melalui bang BRI di daerah Pangkalan Balai,” ujar Ibu 3 anak tersebut kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Dikatakannya, karena di bank tersebut kondisinya ramai sekali ia dan ke-sebelas temannya disuruh pulang dan datang lagi esok hari ke Pangkalan Balai.

Kepala Sekolah itu dak jelas ngasih tau, tapi kami disuruh ngambek duetnyo hari ini nian,”katanya.

Tidak sampai disitu, apesnya lagi di hari yang sama, Nina diberhentikan dari rumah makan tempatnya bekerja karena tidak melaporkan kepergiannya ke Pangkalan Balai tersebut.

Diketahui, Nina dan kesebelas orang temannya ini sudah pergi sejak pukul 05.00wib dari Pangkalan Glebek Kecamatan Banyuasin menggunakan minibus.

Mendengar penjelasan dari ke-sebelas orang tersebut, petugas keamanan yang berjaga di Pos KM 12 mempersilahkan semuanya pulang ke rumah masing-masing.

Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Palembang mengatakan, hari ini telah diberlakukan penyekatan di beberapa tempat atau diperbatasan kota Palembang untuk mengatur dan memeriksa mobil kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

“Ya, hari ini saya didatangi oleh Kadishub dan yang lainnya. Praktis mulai hari ini tepatnya semalam jam 00 6 Mei 2021 telah diberlakukan Operasi Ketupat Musi tahun 2021.,” katanya.

Lebih lanjut penyekatan atau pemeriksaan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari Palembang maupun yang akan masuk ke kota Palembang, sesuai dengan surat edaran satgas covid nomor 13 tahun 2021 masyarakat yang boleh melintas adalah masyarakat kondisi urgent sakit, mau melahirkan, keluar meninggal dunia. Dan dibuktikan oleh dokumen oleh aparat sekitar,”tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts