Kasus Suap Casis Polri, Terdakwa Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Bui

Senin, 19 April 2021
Sidang vonis Kepala Bidang Psikologi Penerimaan Bintara Polri tahun 2016, AKBP Edya Kurnia, terdakwa kasus gratifikasi Suap Casis Polri.

Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Bidang Psikologi Penerimaan Bintara Polri tahun 2016, AKBP Edya Kurnia, terdakwa kasus gratifikasi Suap Casis Polri, divonis empat tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka akan ditambahi hukuman penjara selama empat bulan.

Read More

Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini  Senin (19/4/2021).

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 KUHP tentang tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim saat sidang telekonferensi berlangsung.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider lima bulan oleh JPU.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan serta tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ujar Abu.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah dan telah merusak citra Polri.

Mendengar putusan tersebut baik terdakwa maupun kuasa hukumnya Sufendi SH Menerima putusan itu.

“Terima pak hakim,” singkat terdakwa Edya.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mengajukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Terpisah saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa, Sufendi, menyatakan menerima atas hukuman tersebut.

“Karena terdakwa menerima maka kita pun menerima putusan majelis hakim kepada klien kita,” ucapnya.

Diketahui, kasus gratifikasi yang terjadi tahun 2016 silam tersebut, juga menyeret dua petinggi kepolisian Polda Sumsel lainnya.

Mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto dan AKBP Saiful Yahya yang pada tahun 2016 silam menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan, kini telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Keduanya divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima uang suap dengan total sebesar Rp6,5 Miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada tahun 2016 silam.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts