Inderalaya, Sumselupdate.com — Secara tegas Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melalui Wabup Ogan Ilir H Ardani mengatakan sangat prihatin dengan kejadian ditetapkannya tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi dan saat ini telah ditahan di Lapas Pakjo, Jumat (19/3). Bahkan salah satunya ada oknum ASN masih bertugas di Disnakertrans Ogan Ilir
“Kita sangat prihatin dengan kejadian dan peristiwa ini. Sesuai arahan Pak Bupati Panca kita ikuti proses hukumnya dan menghargai proses yang sedang berjalan. Ya kita lihat perkembangannya, karena baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Pakjo Palembang,”ujarnya.
Sebelumnya, pukul 14.00wib, dengan diantar oleh petugas Kejaksaan Ogan Ilir (OI) tiga tersangka yang mengenakan rompi orange tertunduk lesu saat memasuki mobil Innova putih nopol BG 403 KP.
Mereka adalah dua orang oknum ASN yang diduga melakukan tidak pidana korupsi yaitu AH, diduga aktif sebagai Kepala di Disnakertrans dan pernah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian AS yang diduga mantan kepala di Disnakertrans serta satu orang pemborong berinisial CS yang diduga mengerjakan proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Inderalaya Utara.
Mereka duduk dibangku kedua dan ketiga Innova putih tersebut, Bahkan sebanyak 8 orang pengacara pasang badan guna meminta penangguhan penahanan dan meringankan vonis tahanan
Tiga tersangka kasus korupsi proyek jembatan KTM di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten resmi menjadi tahana Kejaksaan Negeri OI di Rutan Pakjo Kota Palembang kelas 1B.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi mengatakan berdasarkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga tersangka berinisial AS, AH dan CS sudah menjadi tahanan salama 20 hari dilapas Pakjo Kota Palembang Kelas 1B untuk mempersiapkan kelangkapan adminitrasi menghadapi persidangan
Selain itu juga dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka sempat mengajukan penangguhan. Namun dari pihak JPU langsung menolak.
“Ya, tadi tim kuasa hukum tersangka sudah mengajukan penangguhan tahanan. Namun dari pihak JPU menolaknya karena untuk mempercepat persidangan,”jelasnya.
Disamping itu Tim kuasa hukum tersangka HS bernama Japrosani didampingi Yaprudin dan H Rum mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 8 orang pengacara untuk meminta kepada JPU untuk penangguhan tahanan
“Memang saat ini kami belum mengajukan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk pengajuan penahanan.
Jadi sekarang tersangka dibawa ke Lapas Pakjo, nanti kita urus lagi penangguhan penahanannya. Ya kami mendampingi para tersangka sampai ke lapas. Kalau tadi kata pihak kejaksaan 20 hari kedepan bisa langsung proses pengadilan. Yang jelas kita akan berupaya sekuat daya agar mereka bisa ditangguhkan dan diringankan hukumannya jangan sampai 5tahun penjara. Karena client kami itu orangnya baik, itu salah kebijakan saja. Dia sebagai bawahan harus menuruti kehendak atasan,”katanya. (**)











