Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lembak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel tembaga instalasi listrik di rumah milik Amransah (50), warga Dusun II Desa lembak, Kecamatan Lembak, Muaraenim.
Kedua pelaku Randi Katresna (32) dan Yoga Pratama (19) diciduk pihak kepolisian, Senin (1/2/2021) pukul 07.00 WIB.
Selain mengamankan warga Desa Lembak tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 buah stop kontak lampu, 1 buah pintu, gulungan kabel tembaga yang sudah dibakar, 1 buah obeng, 2 terali jendela dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo, SH, MM, kejadian aksi pencurian di rumah kosong milik korban Amransah pertama kali diketahui oleh adiknya bernama Marwan Hakim (46). Sebab, kata dia, rumah tersebut sudah lama dalam keadaan kosong, korban menitipkan dan menjaga rumahnya.
Karena mendapat amanat dari korban, Jumat (22/1/2021) sekira Jam 11.30 WIB. Sang adik mengecek rumah milik kakaknya yang sudah kosong sejak penghuni rumah habis kontrak. Sesampai di rumah tersebut, lanjutnya, pelapor melihat pintu rumah dan terali jendela serta kabel instalasi listrik rumah sudah hilang semua.
“Atas kejadian tersebut pelapor (adik korban) membuat laporan ke Polsek Lembak dan mengalami kerugian Rp10 juta,” ungkap Sigit, Selasa (3/2/2021) pada awak media.
Menindaklanjuti pelaporan tersebut, orang nomor satu dilingkungan Mapolsek Lembak ini, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah melalui rangkai penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelaku pencurian tersebut ada dua orang.
“Pelaku atas nama Randi Katresna diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut bersama rekannya Yoga Pratama,” terangnya.
Dari nyanyian pelaku Randi Katresna itu, kata dia, anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku Yoga Pratama. Namun saat penggerebekan, lanjutnya, pelaku tidak berada di rumah.
Kemudian anggota melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku, mengimbau agar pelaku menyerahkan diri. Pada pukul 15.00 WIB pelaku Yoga Pratama menyerahkan diri ke Polsek Lembak dengan didamping pihak keluarganya.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (dan)











