Bejat, Seorang Ayah di Banyuasin Gagahi Anak Kandung Hingga Melahirkan dan Kini Hamil Lagi

Selasa, 15 Desember 2020
Ilustrasi

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan Edi Mulyani (43), warga Griya Bukit Indah, Blok C 59, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Edi Mulyani tega menggagahi anak kandungnya sebut saja Melati. Mirisnya, aksi tak senonoh itu menyebabkan Melati kini telah memiliki anak berusia dua tahun dan sekarang kembali hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Tak hanya digagahi, Melati mengalami kekerasan fisik oleh ibu kandungnya Gustinah (36) hingga sekujur tubuh korban memar.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SIk didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, SIk, MH saat dikonfirmasi Senin (14/12/2020) mengungkapkan aksi yang dilakukan tersangka Edi Mulyani sejak tahun 2008 silam.

Tersangka Edi Mulyani.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia dua tahun.

Biadabnya, setelah melahirkan anak, korban kembali diperkosa tersangka Edi hingga saat ini mengandung janin berusia tujuh bulan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Edi, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.

Sementara peran tersangka Gustinah, sang istri tersangka Edi menganiaya korban, lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban.

Korban sendiri takut menjawab karena saat itu ada tersangka Edi di depannya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka Gustinah, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kasat.

Kapolres menegaskan atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak ini, pasutri ini melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 17/2016 tentang perlindungan anak.

“Sosok orang tua seharusnya dapat melindungi dan menjaga anak-anaknya, bukan justru dijadikan pelampiasan hawa nafsu. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh jua,” ujar  Kapolres. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts